Dua Oknum PNS Tepergok Berselingkuh, Tak Berkutik saat Digerebek Polisi dan Suami

Dua Oknum PNS Tepergok Berselingkuh, Tak Berkutik saat Digerebek Polisi dan Suami
Ilustrasi selingkuh. Foto: AFP

Atas perbuatannya, kini kedua pasangan selingkuh S dan H Diamankan di Mapolres Luwu Utara guna menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Sadis Ini Akhirnya Diringkus, Terima Kasih, Pak Polisi

“Jadi kedua pasangan selingkuh ini bakal dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara,” terangnya. (idr/palopospos.co.id)

Dua oknum PNS di Luwu Utara, Sulawesi Utara, berinisial S, 40, dan H, 38, berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan melakukan perselingkuhan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News