Dua Oknum Polantas Peminta Uang Terancam Dipecat
Minggu, 11 Maret 2018 – 20:13 WIB
“Yang terberat itu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kalau kode etik. Yang namanya pelanggaran itu mereka sudah tahu apa sanksinya,” tegas dia.
Sebelumnya dua polantas dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang meminta uang damai ketika menilang pengendara dengan muatan lebih Reza (21) langsung mendapat sanksi tegas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, dua anak buahnya itu berinisial Aiptu SA dan Aiptu MA.
“Keduanya menilang di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, kini sudah diperiksa Propam,” kata Halim, Kamis (8/3). (mg1/jpnn)
Dua oknum polantas itu terekam sedang menerapkan pungutan liar pada pengendara motor yang melanggar lalu lintas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral Oknum Polisi Minta Uang Damai Rp 150 Ribu ke Sopir
- Aipda D Sudah Diperiksa Propam, Perilakunya Bikin Gaduh, Merusak Citra Polri
- Kelakuan Oknum Polisi Ini Merusak Citra Institusi, Wakapolres Sampai Minta Maaf
- Polantas Diduga Sedang Melakukan Pungli, Lihat Tuh
- Kapolda Sumut Pastikan Bripka P Bakal Ditindak Tegas
- Pengakuan Sopir Truk Dipalak Oknum Polantas, Keterlaluan