Dua Oknum Polisi Berpangkat Bripda Ini Bakal Dipecat dengan Tidak Hormat
jpnn.com, SUKA MAKMUE - Dua personel Polres Nagan Raya Provinsi Aceh diusulkan dipecat dengan tidak hormat karena terbukti terlibat dalam penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
“Dua personel ini sedang menunggu surat keputusan pengakhiran dinas dari Polda Aceh,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Selasa.
Ada pun pangkat dua personel polisi yang kini menunggu pemecatan (pemberhentian dengan tidak hormat) tersebut masing-masing berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Menurut kapolres, kedua personel polisi yang mendapatkan sanksi tegas tersebut terbukti melakukan kesalahan berat, karena diduga mengkonsumsi narkotika.
Atas kesalahannya tersebut, kedua polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) harus mendapatkan sanksi tegas dan dikeluarkan sebagai anggota Polri aktif.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno juga menambahkan, pada tahun 2019 lalu pihaknya juga memberhentikan dengan tidak hormat kepada seorang personel polisi berpangkat Brigadir (Bintara Tingkat Tiga).
“Brigadir ini juga kami usulkan pemecatan karena terlibat penggunaan narkotika, saat ini kami juga masih menunggu surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat kepada personel ini dari Mapolda Aceh,” kata Risno menuturkan.
BACA JUGA: Sebelum Dihabisi secara Brutal, Korban Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang
Dua personel Polres Nagan Raya Provinsi Aceh diusulkan dipecat dengan tidak hormat karena terbukti terlibat dalam penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Sempat Berupaya Kabur, Pemilik 600 Gram Sabu-Sabu Diringkus Polres Nagan Raya
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari