Dua Oknum Polisi di Ambon Jalani Sidang Perdana, Kasusnya Memalukan
Kamis, 05 Oktober 2023 – 19:38 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Tak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kedua terdakwa diancam melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Kedua Pasal 6 huruf a UU RI no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas JPU.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, dan para terdakwa melalui penasihat hukumnya Hendri Lusikoy tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.(antara/jpnn)
Dua oknum polisi bernama Sandro Nendisa dan Riyan G. Souisa, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan menjalani sidang perdana di PN Ambon.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni
- Detik-detik Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung Tengah Malam
- Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan