Dua Oknum Polisi Dituntut 10 Bulan

Dua Oknum Polisi Dituntut 10 Bulan
Dua anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka Deky Subagio dan Brigpol Paul Bien, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (11/1). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kupang, menuntut keduanya dihukum masing-masing 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Dua anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka Deky Subagio dan Brigpol Paul Bien, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kupang, dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan terpidana Briptu Fitra Syahrir.

Demikian amar tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (11/1).

JPU, Lasmaria Siregar, dalam amar tuntutannya menegaskan setelah mendengarkan keterangan saksi korban serta alat bukti berupa uang yang diserahkan para saksi korban ke terpidana Briptu Fitra Syahrir dan kedua terdakwa, maka perbuatan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.

“Menuntut agar barang bukti uang yang sudah diperoleh kedua terdakwa dari terpidana Briptu Fitra Syahrir dikembalikan ke para saksi korban,” tandas Lasmaria Siregar.

Perbuatan kedua terdakwa, kata JPU, diatur dan diancam pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Disebutkan juga hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni keduanya belum pernah dihukum serta melakukan penipuan secara bersama-sama.

Sementara hal-hal yang meringankan yakni kedua terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan

KUPANG – Dua anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka Deky Subagio dan Brigpol Paul Bien, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News