Dua Oknum Polisi Dituntut 10 Bulan
Selasa, 12 Januari 2016 – 12:19 WIB
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rakhman Rajagukguk, didampingi Hakim Anggota, Nuril Huda dan Fransisca Nino. Sedangkan kedua terdakwa hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.(gat/joo/fri/jpnn)
KUPANG – Dua anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka Deky Subagio dan Brigpol Paul Bien, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Bus Mengantuk Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang
- Innalillahi, 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Cipularang
- Azman Hilang di Sungai Buton Utara Sultra
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka