Dua Oknum Polisi Dituntut 10 Bulan

Dua Oknum Polisi Dituntut 10 Bulan
Dua anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka Deky Subagio dan Brigpol Paul Bien, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (11/1). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kupang, menuntut keduanya dihukum masing-masing 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. FOTO: Timor Express/JPNN.com

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rakhman Rajagukguk, didampingi Hakim Anggota, Nuril Huda dan Fransisca Nino. Sedangkan kedua terdakwa hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.(gat/joo/fri/jpnn)


KUPANG – Dua anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka Deky Subagio dan Brigpol Paul Bien, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News