Dua Oknum Polisi Jadi Otak Bisnis Pengiriman Narkoba
Rabu, 27 Agustus 2014 – 18:46 WIB
Kemudian, pengembangan dilakukan dan berhasil mengamankan RA di Cluster Anggrek, RT 007 RW 02, Kelurahan Temberang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Babel. "Dari informasi yang kami peroleh, diketahui barang tersebut didapatkan dari seorang napi yang berada di Lapas Cipinang 1A bernama SG," ujar Kapolda.
Baca Juga:
Keduanya kini dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Tak hanya itu, keduanya juga terancam dipecat dari Polri.
"Mereka bisa kena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," pungkas bekas Kapolda Jawa Tengah ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengiriman narkoba jenis ekstasi dari Jakarta ke Pangkal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota