Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
jpnn.com, AMBON - Dua oknum polisi di Maluku berinisial Za dan Zu dituntut 18 bulan penjara dalam perkara dugaan pengguna narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota.
JPU menyatakan bahwa barang bukti berupa satu buah kotak bening, satu buah alat isap (bong) serta sedotan plastik dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sedangkan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan mereka.
Dua oknum polisi Za dan Zul ditangkap pada awal Januari 2024 usai membeli narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dari Rinto yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Satu paket sabu-sabu seharga Rp 500 ribu itu kemudian digunakan kedua terdakwa di belakang Puskesmas Hitu, lalu kembali ke Kota Ambon dengan menggunakan mobil dinas kepolisian daerah setempat.
Dua oknum polisi di Maluku berinisial Za dan Zu dituntut 18 bulan penjara dalam perkara dugaan pengguna narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis.
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- 2 Oknum Polisi Pose dengan Timses Cagub, Propam Turun Tangan