Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
jpnn.com, AMBON - Dua oknum polisi di Maluku berinisial Za dan Zu dituntut 18 bulan penjara dalam perkara dugaan pengguna narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota.
JPU menyatakan bahwa barang bukti berupa satu buah kotak bening, satu buah alat isap (bong) serta sedotan plastik dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sedangkan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan mereka.
Dua oknum polisi Za dan Zul ditangkap pada awal Januari 2024 usai membeli narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dari Rinto yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Satu paket sabu-sabu seharga Rp 500 ribu itu kemudian digunakan kedua terdakwa di belakang Puskesmas Hitu, lalu kembali ke Kota Ambon dengan menggunakan mobil dinas kepolisian daerah setempat.
Dua oknum polisi di Maluku berinisial Za dan Zu dituntut 18 bulan penjara dalam perkara dugaan pengguna narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis.
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- RS Polri Ungkap Fakta Baru Terkait Oknum Polisi yang Bunuh Ibunya di Cilegon, Oh Ternyata
- Tim SAR Evakuasi 5 Penumpang Perahu yang Mati Mesin di Tanjung Borang Maluku