Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara

Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Menurut jaksa, terdakwa Zu awalnya menjemput Za di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon dengan menggunakan mobil dinas kepolisian jenis doble cabin.

Kemudian kedua terdakwa menuju Desa Hila, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah, di rumah kediaman Rinto sekitar pukul 15:30 WIT.

Setelah mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu-sabu, keduanya hendak pulang ke Kota Ambon, namun terdakwa Zu bertanya barang tersebut mau dipakai di mana dan dijawab Za agar dipakai di belakang gedung Puskesmas Hitu.

Kemudian pada pukul 19:00 WIT, keduanya kembali menuju Kota Ambon dan dicegat saksi Falentinus Seda bersama timnya dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat isap sabu-sabu (bong), plastik klem bening tempat menyimpan sabu-sabu, serta satu buah kotak bening.

Sebelumnya, Falentinus bersama timnya telah menerima informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Hitu.

Setelah diinterogasi, kedua terdakwa juga mengaku baru selesai mengonsumsi sabu-sabu yang dibeli dari seseorang bernama Rinto.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui penasihat hukumnya Jidon Batmomolin, Tri Hendra Unenor dan Abdurab Malbari.(antara/jpnn)

Dua oknum polisi di Maluku berinisial Za dan Zu dituntut 18 bulan penjara dalam perkara dugaan pengguna narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News