Dua Opsi Perlakuan Khusus Caleg Mantan Napi Koruptor

Dua Opsi Perlakuan Khusus Caleg Mantan Napi Koruptor
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan mekanisme perlakuan khusus bagi mantan narapidana korupsi yang terpaksa diloloskan sebagai calon anggota legislatif, seiring adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, penyelenggara pemilu sampai saat ini masih mencoba merumuskan opsi-opsi yang dinilai cukup baik dan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami baru akan membahasnya dalam pleno KPU. Jadi belum memutuskan bagaimana kami akan melakukan pengumuman kepada masyarakat soal para caleg dan caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi," ujar Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/9).

Meski belum diputuskan, Wahyu membenarkan pihaknya sudah mengantongi setidaknya dua opsi.

Pertama, memberi tanda khusus di surat suara caleg mantan koruptor. Kedua, mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg akan diumumkan di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

"Sifatnya baru opsi, belum dibahas dan belum menjadi putusan kami," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)


KPU masih merumuskan opsi-opsi mekanisme perlakuan khusus kepada para caleg mantan napi koruptor.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News