Dua Orang jadi Tersangka Kasus Diklatsar Menwa UNS, Polisi Diminta Buru Pelaku Lain

jpnn.com, SURAKARTA - Keluarga Gilang Endi Saputra meminta polisi mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan pada kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) 2021.
Pada kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka.
Keduanya, yaitu Nanang Fahrizal Maulana (22) selaku komandan latihan Menwa UNS, dan Fauzal Pujut Juliono (22) sebagai Kepala Provos Menwa UNS.
Pada Senin (3/1), penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah melimpahkan berkas tahap kedua ke kejaksaan.
"Walaupun sudah ditetapkan dua tersangka, kami sangat berharap kepolisian terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya," kata perwakilan keluarga korban Novarina Eka Puri dalam konferensi pers virtual yang digelar LBH Yogyakarta, Selasa (4/1) malam.
Novarina yang merupakan kakak sepupu Gilang berharap kepolisian dapat memeriksa pihak-pihak terkait yang melakukan kelalaian atau kealpaan terhadap tanggung jawab, sehingga kasus penganiayaan itu terjadi.
Dia juga berharap Kejaksaan Negeri Surakarta yang telah menerima limpahan berkas kasus tersebut dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami berharap nanti hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Diklatsar Menwa UNS. Keluarga korban minta polisi buru pelaku lain
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa