Dua Orang jadi Tersangka Kasus Diklatsar Menwa UNS, Polisi Diminta Buru Pelaku Lain

jpnn.com, SURAKARTA - Keluarga Gilang Endi Saputra meminta polisi mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan pada kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) 2021.
Pada kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka.
Keduanya, yaitu Nanang Fahrizal Maulana (22) selaku komandan latihan Menwa UNS, dan Fauzal Pujut Juliono (22) sebagai Kepala Provos Menwa UNS.
Pada Senin (3/1), penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah melimpahkan berkas tahap kedua ke kejaksaan.
"Walaupun sudah ditetapkan dua tersangka, kami sangat berharap kepolisian terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya," kata perwakilan keluarga korban Novarina Eka Puri dalam konferensi pers virtual yang digelar LBH Yogyakarta, Selasa (4/1) malam.
Novarina yang merupakan kakak sepupu Gilang berharap kepolisian dapat memeriksa pihak-pihak terkait yang melakukan kelalaian atau kealpaan terhadap tanggung jawab, sehingga kasus penganiayaan itu terjadi.
Dia juga berharap Kejaksaan Negeri Surakarta yang telah menerima limpahan berkas kasus tersebut dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami berharap nanti hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Diklatsar Menwa UNS. Keluarga korban minta polisi buru pelaku lain
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan