Dua Orang Pengedar Uang Palsu di Tangerang Ditangkap
jpnn.com, TANGERANG - Dua orang terduga pelaku pengedar uang palsu di Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi.
Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan awal kasus itu terungkap atas laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu pecahan Rp 50.000 di Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (2/1/2024).
"Kemudian kami melakukan pengecekan ke TKP, lalu dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya dua tersangka berinisial S dan M berhasil diamankan," jelasnya di Tangerang, Jumat.
Ia mengungkapkan atas pengakuan kedua pelaku, uang palsu yang mereka miliki itu hanya digunakan untuk membayar seorang PSK yang ada di Pasar Sentiong.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kedua pelaku dan barang bukti, untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu tersebut sampai ke akar-akarnya.
"Supaya bisa terungkap dengan jelas siapa-siapa dalang dan pembuat uang palsu tersebut sehingga perkaranya lebih terang dan dapat diajukan ke meja persidangan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati jika menerima uang kertas.
Dua orang terduga pelaku pengedar uang palsu di Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi.
- Ada Potensi Bencana di Tangerang Sore Ini, Mohon Hati-Hati
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- Polisi Ungkap Fakta Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Ternyata