Dua Orang Pengedar Uang Palsu di Tangerang Ditangkap

jpnn.com, TANGERANG - Dua orang terduga pelaku pengedar uang palsu di Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi.
Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan awal kasus itu terungkap atas laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu pecahan Rp 50.000 di Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (2/1/2024).
"Kemudian kami melakukan pengecekan ke TKP, lalu dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya dua tersangka berinisial S dan M berhasil diamankan," jelasnya di Tangerang, Jumat.
Ia mengungkapkan atas pengakuan kedua pelaku, uang palsu yang mereka miliki itu hanya digunakan untuk membayar seorang PSK yang ada di Pasar Sentiong.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kedua pelaku dan barang bukti, untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu tersebut sampai ke akar-akarnya.
"Supaya bisa terungkap dengan jelas siapa-siapa dalang dan pembuat uang palsu tersebut sehingga perkaranya lebih terang dan dapat diajukan ke meja persidangan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati jika menerima uang kertas.
Dua orang terduga pelaku pengedar uang palsu di Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi.
- Perumahan Bersubsidi Khusus Polri Dibangun di Banten, Kapolda: Anggota Kami Membutuhkan
- Pengunaan Aplikasi Kantong UMKM Dorong UMKM Banten Naik Kelas
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah
- Sachrudin-Maryono: Jadikan HUT Kota Tangerang sebagai Momen Perkuat Kebersamaan & Kolaborasi
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar