Dua Ormas Bentrok di Jaksel, Mendagri Bilang Begini

Dua Ormas Bentrok di Jaksel, Mendagri Bilang Begini
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

Menurut Tjahjo, sanksi tidak hanya mengikat pada ormas. Pengurus maupun anggota ormas yang melanggar ketentuan juga diancam pidana paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 82 ayat 1.

"Untuk pemberian sanksi, ada dua pihak. Bagi ormas yang mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) diberikan oleh Mendagri atau jajaran Pemda. Sementara ormas berbadan hukum, sanksi dijatuhkan oleh Menkumham," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)


Mendagri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait dua organisasi kemasyarakatan yang bentrok di sekitar Mall Gandaria City, Selasa (11/9).


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News