Dua Partai Pengusung Agus-Sylvi Tolak Angket Ahok Gate
Jumat, 24 Februari 2017 – 07:30 WIB

Sidang paripurna DPR RI. Foto: dok jpnn
Dia menambahkan, pemilihan instrumen hak angket lantaran DPR RI ingin menyelidiki motif di balik pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubenur DKI Jakarta. Meski telah menyandang status terdakwa dalam kasus penistaan agama.
”Kita hanya ingin menyelidiki saja. Hak angket ini juga sekaligus mengingatkan pemerintah bahwa anggota dewan itu masih ada,” tegas Benny yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Untuk diketahui, hak angket Ahok Gate diusung empat fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN. (aen)
Usulan hak angket 'Ahok Gate' dibacakan dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (23/2). Meski belum masuk ke tahap pembahasan, dalam kesempatan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI