Dua Pasangan Calon Pemilukada Kulon Progo Gugat Ke MK
Jumat, 08 Juli 2011 – 17:49 WIB

Dua Pasangan Calon Pemilukada Kulon Progo Gugat Ke MK
JAKARTA– Sidang sengketa pemilukada Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/7). Para penggugat, pasangan Suprapta-Soim dan Mulyono-Ahmad Sumiyanto menuding telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif selama proses pemilukada yang berdampak pada hasil penghitungan suara.
Karena itu, mereka meminta Mahkamah membatalkan berita acara rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 23 juni 2011 dan kemudian memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang. "Permohonan kami menyoal penggunaan kewenangan birokrasi dan aparat pemerintah serta fasiltaas negara dalam Pemilukada," kata kuasa hukum para penggugat, Zahru Arqom.
Baca Juga:
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Zahrom menambahkan, adanya dugaan kebijakan Bupati Kulon Progo, Toyo Santoso Dipo yang dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Kami juga melihat ada cacat pelaksanaan Pemilukada terkait dengan pemilihan dan penetapan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tanpa melalui prosedur," ujarnya.
JAKARTA– Sidang sengketa pemilukada Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat
BERITA TERKAIT
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya