Dua Paslon Kada Jember Diduga Salahi Ketentuan...
Sabtu, 24 Oktober 2015 – 02:02 WIB

Dua Paslon Kada Jember Diduga Salahi Ketentuan...
JAKARTA – Dua pasangan calon kepala daerah untuk pemilihan bupati Jember, Jawa Timur, Sugiarto-Dwi Koryanto dan Faidah-Muqit Arief, dinilai tidak memenuhi aturan terkait kewajiban menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Temuan berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di sembilan daerah. Masing-masing Jember, Kota Semarang, Kabupaten Seluma, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bantul, Kabupaten Maros, Kota Palu, Kota Depok dan Kabupaten Gresik, mencakup 27 pasangan calon.
“Dua pasangan calon diduga tidak memenuhi ketentuan pelaporan LPSDK. Sehingga patut diduga melanggar ketentuan Pasal 19 ayat 1, Pasal 20 huruf b dan Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, tentang Dan Kampanye,” ujar Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, Jumat (23/10).
Baca Juga:
JAKARTA – Dua pasangan calon kepala daerah untuk pemilihan bupati Jember, Jawa Timur, Sugiarto-Dwi Koryanto dan Faidah-Muqit Arief, dinilai
BERITA TERKAIT
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- Pemuda Muhammadiyah: Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi Sebagai Bentuk Fitnah
- Motif Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien Saat USG Terungkap, Alamak
- Hasan Nasbi Bantah Isu Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 6 Kajati
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons