Dua Paslon Kada Jember Diduga Salahi Ketentuan...

Dua Paslon Kada Jember Diduga Salahi Ketentuan...
Dua Paslon Kada Jember Diduga Salahi Ketentuan...

JAKARTA – Dua pasangan calon kepala daerah untuk pemilihan bupati Jember, Jawa Timur, Sugiarto-Dwi Koryanto dan Faidah-Muqit Arief, dinilai tidak memenuhi aturan terkait kewajiban menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Temuan berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di sembilan daerah. Masing-masing Jember, Kota Semarang, Kabupaten Seluma, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bantul, Kabupaten Maros, Kota Palu, Kota Depok dan Kabupaten Gresik, mencakup 27 pasangan calon.    

 

“Dua pasangan calon diduga tidak memenuhi ketentuan pelaporan LPSDK. Sehingga patut diduga melanggar ketentuan Pasal 19 ayat 1, Pasal 20 huruf b dan Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, tentang Dan Kampanye,” ujar Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, Jumat (23/10).

 

Menurut Masykurudin, Sugiharto-Dwi diduga melanggar ketentuan setelah diketahui tidak melaporkan LPSDK. Sementara pasangan Faidah-Muqit melaporkan LPSDK tidak sesuai tanggal yang diatur oleh KPU. Sesuai batas akhir, laporan paling lambat diserahkan paslon pada Jumat (16/10). Sementara pasangan ini baru menyerahkan laporan pada Sabtu (17/10).

 

JAKARTA – Dua pasangan calon kepala daerah untuk pemilihan bupati Jember, Jawa Timur, Sugiarto-Dwi Koryanto dan Faidah-Muqit Arief, dinilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News