Dua Paslon Kada Jember Diduga Salahi Ketentuan...
Sabtu, 24 Oktober 2015 – 02:02 WIB
JAKARTA – Dua pasangan calon kepala daerah untuk pemilihan bupati Jember, Jawa Timur, Sugiarto-Dwi Koryanto dan Faidah-Muqit Arief, dinilai tidak memenuhi aturan terkait kewajiban menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Temuan berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di sembilan daerah. Masing-masing Jember, Kota Semarang, Kabupaten Seluma, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bantul, Kabupaten Maros, Kota Palu, Kota Depok dan Kabupaten Gresik, mencakup 27 pasangan calon.
“Dua pasangan calon diduga tidak memenuhi ketentuan pelaporan LPSDK. Sehingga patut diduga melanggar ketentuan Pasal 19 ayat 1, Pasal 20 huruf b dan Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, tentang Dan Kampanye,” ujar Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, Jumat (23/10).
Baca Juga:
JAKARTA – Dua pasangan calon kepala daerah untuk pemilihan bupati Jember, Jawa Timur, Sugiarto-Dwi Koryanto dan Faidah-Muqit Arief, dinilai
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional