Dua Paslon Kada Sarmi Tolak Proses Penghitungan Hasil Pilkada
Dia juga meminta oknum penyelenggara yang ikut terlibat dalam pelanggaran pemilu harus dihukum.
"Pelanggarannya itu nyata, terstruktur dan masif. Kami minta agar oknum-oknum penyelenggara yang terlibat dalam pelanggaran dihukum sesuai UU Pemilu. Harus dilakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang merugikan orang banyak, siapapun dia," ucapnya.
Pihaknya berharap Bawaslu selaku lembaga yang mengawasi pelaksanaan Pemilu dapat berlaku jujur, adil serta tegas dalam menyikapi banyaknya pelanggaran.
"Jika tidak, maka dengan alat bukti yang ada, kami akan melanjutkan laporan kami ke tingkat lebih tinggi yakni Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan juga DKPP," katanya.
Sebelumnya, paslon 02 maupun Paslon 03 melaporkan temuan terkait dugaan kecurangan ke Bawaslu Sarmi.
Bentuk kecurangan yang dilaporkan yaitu undangan C6 tidak diberikan kepada pemilih yang ditengarai merupakan pendukung 02 dan 03.
Saksi Paslon 02 di beberapa TPS diancam dan diintimidasi hingga tidak diperbolehkan masuk TPS. Kemudian, pencoblosan surat suara sisa yang terbukti dari jumlah hasil penghitungan suara melebihi DPT.
Pengaduan lain, dugaan politik uang dengan bukti video warga menerima uang Rp 200 ribu per orang. (gir/jpnn)
Dua pasangan calon kepala daerah Sarmi menolak proses penghitungan suara hasil Pilkada Sarmi 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang