Dua Pasutri Terlibat Kasus Curanmor

Dua Pasutri Terlibat Kasus Curanmor
Dua Pasutri Terlibat Kasus Curanmor

Dalam perkara ini, polisi terus melakukan pengembangan ke penadahnya dan pengejaran terhadap Dafrtar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial K alias Unyil (30) warga Cempaka, Kabupaten Purwakarta. Atas perbuatannya pelaku kedua pasutri ini mendapatkan ancaman pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(nof/lsm)

KARAWANG-Dua pasangan suami istri (pasutri) berhasil di bekuk Satuan Reskrim Polres Karawang karena terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News