Dua Pasutri Terlibat Kasus Curanmor
Selasa, 05 Februari 2013 – 09:58 WIB
Dalam perkara ini, polisi terus melakukan pengembangan ke penadahnya dan pengejaran terhadap Dafrtar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial K alias Unyil (30) warga Cempaka, Kabupaten Purwakarta. Atas perbuatannya pelaku kedua pasutri ini mendapatkan ancaman pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(nof/lsm)
KARAWANG-Dua pasangan suami istri (pasutri) berhasil di bekuk Satuan Reskrim Polres Karawang karena terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SPBE di Kalideres Diduga Diduduki Hercules Cs, Pemilik Lapor Polisi
- Polisi Buka Posko Pengaduan Soal Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Pacar Sering Diajak Melakukan Hubungan Intim, Ermunanto Cs Bunuh Mahasiswa
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO