Dua Pegawai BPK Dianiaya Kontraktor di Nias Utara
jpnn.com, MEDAN - Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sandro Simatupang, 34, dan Jamanna Sembiring, 38, mengalami nasib nahas, Selasa (12/12).
Keduanya dianiaya sejumlah orang termasuk kontraktor yang menjadi rekanan proyek yang saat itu ada di lokasi proyek pembangunan di Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Nias Utara, dekat Pantai Wisata Tureloto.
Kedua korban masing-masing adalah Sandro Simatupang warga Jalan Pdt J Sihombing, Kelurahan Siopat Hulu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Sedangkan Jamanna Sembiring tercatat sebagai warga Jalan Pandan Hijau V, Perum Pandanaran Hills Terrace, Kelurahan Mangun Harjo, Tembalang, Kota Semarang.
“Penganiayaan itu terjadi di Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Nias Utara, dekat pantai wisata Tureloto pada Selasa (12/12) sekitar pukul 16.00 Wib,” kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut, Jumat (14/12/2018).
Jamanna langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Nias pada tanggal 12 Desember 2018. Pelaku diduga bernama OL yang dikenali dari baliho caleg dengan foto mirip dirinya. Selain itu terdapat 4 terduga pelaku lainnya yang belum dikenali.
Menurut laporan, peristiwa itu berawal sekitar pukul 15.00 WIB, saat Jamanna bersama rekan-rekannya beristirahat di Pantai Tureloto.
“Pelapor dan rekannya baru usai melaksanakan tugas sebagai auditor BPK pada kantor PU Nias Utara,” jelas Tatan.
Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sandro Simatupang, 34, dan Jamanna Sembiring, 38, mengalami nasib nahas, Selasa (12/12).
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala
- Ternyata Mario Dandy Masih Punya Utang Restitusi Sebesar Rp 24 Miliar