Dua Pegawai BPK Ditangkap Terkait Kasus Pemerasan, Lihat Tampangnya
jpnn.com, BEKASI - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap dua oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) yang diduga melakukan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan pihaknya menerima informasi dugaan pemerasan itu pada Selasa (29/3) lalu.
Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penyelidikan yang berujung penangkapan dua pegawai BPK berinisial APS dan HF.
Tim penyidik kemudian menggeledah kamar yang dihuni dua pelaku tersebut di Apartemen Oakwood, Cikarang Selatan.
"Penyidik menemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam pecahan lima puluh dan seratus ribu di kamar HF berjumlah Rp 350 juta," kata Ricky, Kamis (31/3).
Seusai ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke kantor Kejari Kabupaten Bekasi.
"Kami langsung membawa keduanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut," ujar Ricky.
Turut diketahui, kasus itu berawal saat BPK Perwakilan Jawa Barat mendapati temuan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan RSUD Cabangbungin yang berujung pemerasan.
Penyidik dari Kejari Kabupaten Bekasi menangkap dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jabar yang diduga memeras di lingkungan Pemkab Bekasi, simak selengkapnya.
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK