Dua Pegawai BPK Ditangkap Terkait Kasus Pemerasan, Lihat Tampangnya
Kamis, 31 Maret 2022 – 14:46 WIB
Terhadap temuan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, APS meminta uang masing-masing Rp 20 juta kepada 17 puskesmas.
Sementara untuk temuan pada RSUD Cabangbungin, pelaku meminta uang Rp 500 juta.
Selanjutnya, pada 28 Maret 2022, APS menghubungi dokter M dari RSUD Cabangbungin agar menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jabar.
Menurut Ricky, saat itu dokter A dari Forum Puskesmas menyiapkan uang sejumlah Rp 250 juta, sedangkan dokter M hanya mampu memberikan Rp 100 juta.
"Pihak RSUD Cabangbungin merasa takut, tetapi hanya mampu memenuhi sejumlah Rp 100 juta," beber Ricky.(cr1/jpnn)
Penyidik dari Kejari Kabupaten Bekasi menangkap dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jabar yang diduga memeras di lingkungan Pemkab Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK