Dua Pegawai BPK Susul Wako Tomohon jadi Tersangka
Kamis, 23 Juni 2011 – 01:51 WIB
JAKARTA — Selain menetapkan wali kota Tomohon nonaktif, Jefferson Rumajar sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka. Dua tersangka itu adalah Ketua Tim Pemeriksa BPK Sulut, Bahar dan anak buahnya yang bernama Muh Munzir. Oleh KPK, Bahar dan Munzir dijerat dengan pasal adalah 12 huruf a dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Hal ini diungkapkan pelaksana tugas Humas KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (22/6). “Saat ini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. Sudah ditetapkan tiga orang tersangka. JR adalah wali kota (Tomohon) saat itu, dan B serta MM mereka adalah pegawai dari BPK RI,” kata Priharsa.
Lebih lanjut dikatakannya, kasus tersebut ini masih terus dikembangkan dan kemungkinan adanya tersangka baru sangat terbuka. “Kan tim penyidik sudah lakukan pemeriksaan saksi. Kita lihat saja dalam waktu dekat apakah ada tersangka baru,” urainya.
Baca Juga:
JAKARTA — Selain menetapkan wali kota Tomohon nonaktif, Jefferson Rumajar sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan