Dua Pegawai Pajak Divonis Sembilan Tahun Penjara
![Dua Pegawai Pajak Divonis Sembilan Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap terdakwa dalam kasus dugaan suap kepengurusan tunggakan pajak PT Master Steel yakni pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Timur, Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kesatu, Dian dan terdakwa kedua, Eko Darmayanto dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun," kata Ketua majelis hakim, Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/12).
Selain itu, Dian dan Eko juga didenda Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim menilai Dian dan Eko terbukti menerima uang SGD 600 ribu dari PT Master Steel Manufactory. Uang ini diterima terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak. Selain itu, Dian dan Eko juga menerima Rp 3,25 miliar dari PT Delta Internusa dan USD 150 ribu dari PT Nusa Raya Cipta.
Putusan untuk Dian dan Eko lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Mereka dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, Dian dan Eko menyatakan pikir-pikir untuk memutuskan akan menerima atau mengajukan banding. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap terdakwa dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 52 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Jumlah Honorer yang Kena PHK, TMS PPPK Tahap Dua Juga Kacau
- Kado Terakhir, Status 230 Honorer Berubah menjadi Lulus
- Pejabat Penting Ini Lebih Suka Menyebut ASN, Bukan PPPK
- Satpol PP Tertibkan Badut dan Gelandangan di Kota Solok
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh