Dua Pegawai Pajak Divonis Sembilan Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap terdakwa dalam kasus dugaan suap kepengurusan tunggakan pajak PT Master Steel yakni pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Timur, Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kesatu, Dian dan terdakwa kedua, Eko Darmayanto dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun," kata Ketua majelis hakim, Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/12).
Selain itu, Dian dan Eko juga didenda Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim menilai Dian dan Eko terbukti menerima uang SGD 600 ribu dari PT Master Steel Manufactory. Uang ini diterima terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak. Selain itu, Dian dan Eko juga menerima Rp 3,25 miliar dari PT Delta Internusa dan USD 150 ribu dari PT Nusa Raya Cipta.
Putusan untuk Dian dan Eko lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Mereka dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, Dian dan Eko menyatakan pikir-pikir untuk memutuskan akan menerima atau mengajukan banding. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap terdakwa dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menekraf Sebut Budaya Lokal Potensi Besar Ekraf
- Mendagri Mewanti-wanti Jangan Sampai Seleksi PPPK 2024 Bikin Gaduh
- PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC
- Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Menyita Sejumlah Barang Ini
- Mendiktisaintek Lantik 7 Pejabat, Tidak Ada Lagi yang Berstatus Plt
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini