Dua Pegawai yang Disidak Ganjar Pranowo Dijatuhi Sanksi
jpnn.com - SEMARANG - Dua pegawai Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Jateng, yang tertangkap tangan Gubernur Ganjar Pranowo menerima pungli jembatan timbang Subah Batang Minggu ( 27/4) lalu sudah dijatuhi sanksi. Namun sanksinya hanya dinonaktifkan.
“Mereka sudah dinonaktifkan sejak 29 April dari dinasnya di jembatan timbang. Mereka berdua kini dinas di sini (Kantor Dishubkominfo Jateng.red),” kata Kepala Dishubkominfo Jateng, Urip Sihabudin di kantornya Jalan Siliwangi Semarang Rabu (7/5) kemarin.
Meski sudah dinonaktfikan, kata Urip, keduanya akan mendapatkan sanksi kepegawaian. Sanksi itu dikeluarkan oleh tim pemeriksa yang anggotanya adalah gabungan dari Dishbubkominfo, Inspektorat Jateng dan BKD Jateng.
“Untuk sanksi kepegawaian bagi dua orang itu sudah diputuskan oleh tim. Kini tinggal kami sampaikan ke gubernur untuk mendapatkan surat keputusan (SK),” terangnya.
Ditanya soal sanksinya itu, Urip belum bersedia menyebutkan bentuk sanksinya. Karena keputusan itu baru akan disampaikan kepada Gubernur Jateng dalam waktu satu atau tiga hari ke depan.
“Kalau nanti SK Gubernur Jateng sudah resmi keluar, akan saya sampaikan bentuk sanksinya kepada wartawan,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, pungutan liar (pungli) yang dilakukan dua pegawai tersebut atas inisiatif sendiri, tidak ada perintah dari atasan.
SEMARANG - Dua pegawai Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Jateng, yang tertangkap tangan Gubernur Ganjar Pranowo menerima
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang