Dua Pegawai yang Disidak Ganjar Pranowo Dijatuhi Sanksi

Dua Pegawai yang Disidak Ganjar Pranowo Dijatuhi Sanksi
Dua Pegawai yang Disidak Ganjar Pranowo Dijatuhi Sanksi

Meski demikian, ujar Urip, atasan kedua pegawai tersebut yakni Kepala Seksi Pengawas dan Operasional dan Kepala Unit Pelaksan Teknis (UPT) jembatan timbang Subah, Batang juga akan dikenai sanksi manajerial.

“Mereka mendapat sanksi manajerial, karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.

Lebih lanjut Urip menyatakan dalam upaya menghilangkan pungli di jembatan timbang, dia akan segera melakukan pembenahan sistem operasionalisasi.

Pembenahan yang dilakukan antara lain, menggunakan sitem portal elektronik, seperti yang digunakan di tempat parkir kendaraan. Setiap sopir akan masuk ke jembatan timbang menekan tombol mengambil karcis yang berisi data berisi berat muatan baru pintu portal terbuka.

Selain itu, pembayaran denda kelebihan muatan tidak ke petugas Dishubkominfo di jembatan timbang. Melainkan langsung ke teler bank yang stand by di sana.

“Kami sedang menjajagi kerja sama dengan Bank Jateng untuk pembayaran denda di jembatan timbang. Kami akan memperkecil keterlibat orang, supaya peluang pungli tidak ada,” bebernya.

Ditanya soal revisi perda jembatan timbang, Urip mengatakan setuju dengan rencana gubernur yang akan melakukan revisi perda. Namun sebaiknya, revisi perda itu dilakukan setelah keluar Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Perhubungan tentang jembatan timbang. Yang merupakan peraturan turunan dari UU No 22 tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau PP dan Permen dari UU No 22 tahun 2009 belum keluar, maka revisi itu akan sia-sia. Karena, begitu PP dan Permen itu keluar,  maka akan melakukan revisi lagi,” terangnya.  (saf)


SEMARANG - Dua pegawai Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Jateng, yang tertangkap tangan Gubernur Ganjar Pranowo menerima


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News