Dua Pejabat BI Pasok Data Salah soal Century
Rabu, 10 Juli 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengungkapkan bahwa ada hal baru yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat tertutup di Tim Pengawas Century DPR hari ini. Salah satunya adalah kesalahan dua pejabat Bank Indonesia yang dalam revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
"KPK sudah mengindikasikan dua hal bahwa pertama ada tindak pidana korupsi dan kedua ada pemberian data yang tidak akurat sehingga menyebabkan pengambilan keputusan salah," kata Pramono usai memimpin Rapat Timwas Century di DPR, Rabu (10/7).
Menurutnya, ada dua nama di Bank Indonesia yang bersalah soal pemberian data itu. Satu di antaranya sudah jadi tersangka.
Namun, Pramono enggan menyebut dua nama dari BI yang dianggap bersalah itu. "Itu domainnya KPK. Tanya ke Pak Samad (Ketua KPK, red)," kilah politikus PDIP itu.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengungkapkan bahwa ada hal baru yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat tertutup
BERITA TERKAIT
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani