Dua Pejabat Bonbol Ditetapkan Tersangka
Rabu, 04 Mei 2011 – 05:41 WIB
GORONTALO – Deretan pejabat di Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) Provinsi Gorontalo baik dari Legislatif maupun Eksekutif yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terus bertambah. Selasa (3/5), Kejaksaan Negeri Suwawa resmi menetapkan anggota DPRD NI alias Niko dan Kabag Umum Pemkab Bonbol SYG alias Syaiful resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Suwawa, Rahmat Idrak mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pengadaan buku pada Perpustakaan Kabupaten Bonbol. Proyek pengadaan buku tersebut pada tahun anggaran 2006 senilai Rp 1,2 miliar.
Baca Juga:
Dasar ditetapkannya Syaiful dan Niko sebagai tersangka dalam kasus yang disinyalir merugikan negara senilai ratusan juta rupiah itu. Sebab, setelah melalui proses pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Suwawa, ditengarai keduanya terlibat.
“Dari hasil pengembangan penyidikan melalui tersangka Idris yang sudah diperiksa lebih dulu. Ada dugaan kuat keterlibatan kedua tersangka. Selain itu kami juga sudah punya alat bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Niko dan Syaiful sebagai tersangka,”kata Rahmat kepada Gorontalo Post (Group JPNN) di ruangkerjannya, Selasa (3/5).
GORONTALO – Deretan pejabat di Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) Provinsi Gorontalo baik dari Legislatif maupun Eksekutif yang ditetapkan sebagai
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom