Dua Pejabat Deptan Jadi Tersangka
Korupsi Pengadaan Rapid Test Avian Influenza
Kamis, 10 Juli 2008 – 09:07 WIB
JAKARTA – Satu lagi kasus korupsi disidik oleh Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Virus flu burung yang harusnya dicegah agar tidak mewabah justru menjadi lahan korupsi bagi dua pejabat di lingkungan direktorat jenderal Peternakan Departemen Pertanian dalam proyek pengadaan rapid diagnosa kit untuk mendeteksi virus flu burung (Rapid Test Avian Influenza). Negara pun diduga dirugikan sebesar Rp 14.898.000.000. Dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Drh Irwan Sofyan (ketua pengadaan) dan Drh Musni Suratmadja (pejabat pembuat komitmen). ”Keduanya masih aktif (di Deptan),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Farella di Kejagung. Diduga, dalam penentuan pemenang tender, terjadi pengkondisian yaitu dengan mengubah persyaratan teknis. Sehingga, PT Bio Farma yang mengajukan penawaran Rp 14.898.000.000 keluar sebagai pemenang. ”PT BF adalah supplier-nya,” kata Farella. Terpisah, Menteri Pertanian Anton Apriantono mengaku sudah mengetahui pemeriksaaan yang dilakukan Kejakgung itu. Namun pihaknya mengaku tidak tahu apa yang dipersoalkan dalam tender tersebut. Jika permasalahannya adalah tidak berfungsinya alat deteksi tersebut di lapangan, Mentan menilai hal itu tidak bisa dijadikan ukuran. ”Kalau nggak berfungsi itu kan ada berbagai alasan. Mungkin cara pemakaiannya, distribusinya atau lain-lain,” cetusnya.
Kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2006 ketika Deptan menyelenggarakan proyek pengadaan rapid diagnosa kit untuk mendeteksi virus flu burung sebanyak 191.000 unit. Nilai proyeknya mencapai Rp 17.190.000.000.
Baca Juga:
Namun, saat didistribusikan ke daerah, rapid diagnosa kit tersebut tidak dapat dipergunakan. Sebab, alat tersebut tidak memenuhi mutu yang disyaratkan. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 14.898.000.000.
Kemarin, tim penyidik yang diketuai Nur Rachmat memeriksa Drh Sumadi MS. Dalam proyek tersebut, dia berperan sebagai sekretaris pengadaan Rapid Test Avian Influenza tahun 2006. ”Dia diperiksa saksi terkait proses perubahan syarat teknis yang diduga menyebabkan PT BF memenuhi syarat dan memenangkan tender,” kata Kapuspenkum Kejagung B.D. Nainggolan.
Baca Juga:
Menurut dia banyak faktor yang bisa mempengaruhi tidak berfungsinya alat deteksi tes virus flu burung tersebut. Namun jika yang dipermasalahkan proses tendernya, dia mengaku jajarannnya sudah melakukan pengawasan secara optimal sebelumnya. Dalam proses tender tersebut tim Inspektorat Jenderal sudah turun langsung sehingga kemungkinan terjadi pelanggaran sangat kecil. ”Irjen sudah turun sejak awal. Jadi internal kita sudah anggap tidak ada masalah,” lanjutnya.
JAKARTA – Satu lagi kasus korupsi disidik oleh Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Virus flu burung yang harusnya dicegah agar tidak mewabah justru
BERITA TERKAIT
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub
- Keamanan Kawasan Kemayoran Ditingkatkan Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025
- Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi
- ASDP Maksimalkan Layanan di Lintas Penyeberangan Utama untuk Sambut Libur Akhir Tahun