Dua Pejabat Deptan Jadi Tersangka
Korupsi Pengadaan Rapid Test Avian Influenza
Kamis, 10 Juli 2008 – 09:07 WIB

Dua Pejabat Deptan Jadi Tersangka
Anton menilai Kejaksaaan tidak bisa menilai kesalahan dari parameter yang belum jelas. Dia sangsi tender tersebut berbau persekongkolan. Sebab, tidak mungkin Irjen meloloskan proses tender yang seperti itu. Bagaimana jika terbukti ada persekongkolan untuk memenangkan salah satu perusahaan? ”Kita jangan menduga-duga dulu, semua harus ada buktinya. Sebelum benar-benar terbukti, kita harus tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah,” jelasnya. (fal/wir)
Baca Juga:
JAKARTA – Satu lagi kasus korupsi disidik oleh Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Virus flu burung yang harusnya dicegah agar tidak mewabah justru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi