Dua Pejabat Deptan Jadi Tersangka
Korupsi Pengadaan Rapid Test Avian Influenza
Kamis, 10 Juli 2008 – 09:07 WIB
Anton menilai Kejaksaaan tidak bisa menilai kesalahan dari parameter yang belum jelas. Dia sangsi tender tersebut berbau persekongkolan. Sebab, tidak mungkin Irjen meloloskan proses tender yang seperti itu. Bagaimana jika terbukti ada persekongkolan untuk memenangkan salah satu perusahaan? ”Kita jangan menduga-duga dulu, semua harus ada buktinya. Sebelum benar-benar terbukti, kita harus tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah,” jelasnya. (fal/wir)
Baca Juga:
JAKARTA – Satu lagi kasus korupsi disidik oleh Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Virus flu burung yang harusnya dicegah agar tidak mewabah justru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani