Dua Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Segera Diadili
Rabu, 05 September 2012 – 16:16 WIB
Jacob diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Jacobus selaku Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) ESDM, diduga melakukan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ridwan selaku pejabat pembuat komitmen.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka dalam kasus pengadaan Solar Home System
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH