Dua Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Segera Diadili

Dua Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Segera Diadili
Dua Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Segera Diadili
Jacob diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Jacobus selaku Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) ESDM, diduga melakukan  melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ridwan selaku pejabat pembuat komitmen.(Fat/jpnn)

JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka dalam kasus pengadaan Solar Home System


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News