Dua Pejabat ini Buka Suara Soal Sengketa Pelabuhan Marunda
jpnn.com, JAKARTA - PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN) merupakan perseroan yang dimiliki bersama antara Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta.
Saat ini, PT KBN tengah terlibat sengketa investasi pengembangan Pelabuhan Marunda dengan mitra swasta PT Karya Tekhnik Utama.
Laksamana Sukardi dan Sutiyoso merupakan dua pejabat yang meneken izin dan perjanjian kerja sama antara PT Kawasan Berikat Nusantara dan PT Karya Tekhnik Utama pada 2004.
Keduanya yang saat itu menjabat Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta berstatus pemilik saham KBN.
Pada 2004, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengiklankan tender, di mana PT Karya Tekhnik Utama (KTU) mendaftar dan mengikuti proses tersebut.
Surat perjanjian kerja sama KBN dan KTU pun disusun oleh pemegang saham perseroan, yakni Kementerian BUMN.
Pembentukan anak usaha yang kemudian bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN), mendapatkan restu dari Menteri BUMN melalui surat No.S-528/MBU/2004 tentang izin anak perusahaan bidang Kepelabuhanan pada lahan C-1.
Pada poin 2A surat dari Menteri BUMN pada waktu itu dijabat Laksamana Sukardi dinyatakan besarnya saham KBN pada JVC tetap 15 persen walaupun pihak KTU melakukan penambahan investasi pada anak perusahaan.
Laksamana Sukardi dan Sutiyoso merupakan dua pejabat yang meneken izin dan perjanjian kerja sama antara PT KBN dan PT Karya Tekhnik Utama pada 2004.
- Izin Usaha PT KCN Sudah Dicabut, Kok Debu Batu Bara Cemari Rusun Marunda Lagi?
- Begini Cara KCN Dukung Pelestarian Alam Berkelanjutan di Pelabuhan Marunda
- Tidak Terima Tuduhan Warga Marunda, PT KCN Lakukan Ini
- KBN Gelar Vaksinasi Booster untuk Pekerja, Begini Kondisinya
- MA Tolak PK, PT KBN Kembali Kalah dalam Sengketa Pelabuhan Marunda
- Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha Gunakan Fasilitas Kawasan Berikat