Dua Pejabat ini Buka Suara Soal Sengketa Pelabuhan Marunda

Dua Pejabat ini Buka Suara Soal Sengketa Pelabuhan Marunda
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

Laksamana Sukardi mengaku harus kembali membuka dokumen lama terkait sengketa tersebut.

“Saya harus lihat lagi perjanjian itu, pasti ada prosesnya itu,” ujarnya.

Menurutnya, pengembangan kawasan pelabuhan yang dikerjasamakan lebih dari sedekade itupun kini telah berkembang.

“Asetnya mungkin sudah semakin mahal,” tutur dia.

Restu lainnya berasal dari Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sutiyoso yang juga selaku pemegang saham KBN.

Bang Yos, sapaan akrabnya berpendapat bahwa tiap kebijakan yang diambil pemerintah meski telah berganti, harus tetap bertujuan menguntungkan semua pihak. Secara detil, Bang Yos masih harus melacak perjanjian yang terjadi pada 2004 tersebut.

Bang Yos menilai meski tiap masa kepemimpinan terdapat situasi dan kondisi berbeda, yang mengharuskan pejabat merevisi kebijakan, harus pula meninjau kepentingan semua pihak.

Terkini, KBN melayangkan gugatan perdata kepada KCN, Kementerian Perhubungan, dan KTU. Putusan PN Jakarta Utara memenangkan gugatan, yang membatalkan konsesi pelabuhan serta klaim seluruh aset KCN oleh KBN.

Laksamana Sukardi dan Sutiyoso merupakan dua pejabat yang meneken izin dan perjanjian kerja sama antara PT KBN dan PT Karya Tekhnik Utama pada 2004.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News