Dua Pejabat ini Buka Suara Soal Sengketa Pelabuhan Marunda
Laksamana Sukardi mengaku harus kembali membuka dokumen lama terkait sengketa tersebut.
“Saya harus lihat lagi perjanjian itu, pasti ada prosesnya itu,” ujarnya.
Menurutnya, pengembangan kawasan pelabuhan yang dikerjasamakan lebih dari sedekade itupun kini telah berkembang.
“Asetnya mungkin sudah semakin mahal,” tutur dia.
Restu lainnya berasal dari Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sutiyoso yang juga selaku pemegang saham KBN.
Bang Yos, sapaan akrabnya berpendapat bahwa tiap kebijakan yang diambil pemerintah meski telah berganti, harus tetap bertujuan menguntungkan semua pihak. Secara detil, Bang Yos masih harus melacak perjanjian yang terjadi pada 2004 tersebut.
Bang Yos menilai meski tiap masa kepemimpinan terdapat situasi dan kondisi berbeda, yang mengharuskan pejabat merevisi kebijakan, harus pula meninjau kepentingan semua pihak.
Terkini, KBN melayangkan gugatan perdata kepada KCN, Kementerian Perhubungan, dan KTU. Putusan PN Jakarta Utara memenangkan gugatan, yang membatalkan konsesi pelabuhan serta klaim seluruh aset KCN oleh KBN.
Laksamana Sukardi dan Sutiyoso merupakan dua pejabat yang meneken izin dan perjanjian kerja sama antara PT KBN dan PT Karya Tekhnik Utama pada 2004.
- Izin Usaha PT KCN Sudah Dicabut, Kok Debu Batu Bara Cemari Rusun Marunda Lagi?
- Begini Cara KCN Dukung Pelestarian Alam Berkelanjutan di Pelabuhan Marunda
- Tidak Terima Tuduhan Warga Marunda, PT KCN Lakukan Ini
- KBN Gelar Vaksinasi Booster untuk Pekerja, Begini Kondisinya
- MA Tolak PK, PT KBN Kembali Kalah dalam Sengketa Pelabuhan Marunda
- Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha Gunakan Fasilitas Kawasan Berikat