Dua Pejabat Kemendagri Disidang
Kamis, 21 Oktober 2010 – 04:57 WIB
Di samping itu, kesalahan keduanya adalah melakukan perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pembayaran. Pada 15 Juni 2009, sebanyak 5 pegawai ditugaskan ke Tasikmalaya selama 3 hari dengan biaya Rp 10,9 juta. Namun, pertanggungjawabannya tidak didukung bukti pembayaran penginapan.
Baca Juga:
Totalnya, dari sembilan perjalanan dinas yang bermasalah telah mengakibatkan kerugian negara Rp 78,2 juta. Hazairin mengungkapkan tindakan terdakwa juga memperkaya beberapa pegawai Kemendagri. Yakni Ferry Dachri, Krismanto H Purnomo, Yudhistiro Eko Bramantya, Sutini, Catty Uliningrum, Nur Insane. "Mereka ini yang mendapatkan anggaran tapi tidak menjalankan tugas perjalanan dinas," katanya.
Menurut jaksa, tindakan kedua terdakwa dakwaan primair yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Saat mendengar dakwaan tersebut, kedua terdakwa yang mengenakan pakaian putih hanya terdiam dan lebih banyak tertunduk.
Sementara itu kuasa hukum kedua terdakwa Henry Panggabean mengaku keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Namun dia tidak mengungkapkan secara rinci keberatannya. "Akan kami ajukan pada eksepsi di sidang selanjutnya," jelasnya. (kuh/agm)
JAKARTA -- Dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin (20/10) tertunduk lesu saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra