Dua Pejabat Kemensos Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Bansos
Pada perkara ini, Kuncoro didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial sehingga merugikan negara sejumlah Rp 127.144.055.620,00.
Selain Kuncoro, petinggi PT Bhanda Ghara Reksa lainnya yang turut didakwa dalam persidangan tersebut ialah Direktur Komersil periode Juni 2020—Desember 2021 Budi Susanto dan Vice President Operation and Support periode Agustus 2020—Maret 2021 April Churniawan.
Budi dan April sama-sama dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Jaksa menilai Budi dan April merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut.
Kedua terdakwa itu, menurut jaksa, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, jaksa juga menuntut April untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.275.000.000,00 dikurangi barang bukti tertentu. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan pasca-putusan inkrah, harta bendanya dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun.(antara/jpnn)
Dua orang pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/6).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam