Dua Pejabat Kota Depok Tersangka

Dua Pejabat Kota Depok Tersangka
Dua Pejabat Kota Depok Tersangka

DEPOK- Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon-Mahogani sebesar Rp 2 miliar di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Kelimanya terdiri dari dua PNS dan tiga rekanan yang mengerjakan proyek Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Depok.
 
Mereka adalah Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, BMSDA Kota Depok, Ronni Gurfoni, Kepala Seksi Jalan dan Jembatan, BMSDA Kota Depok, Tedi Jumena. Sedangkan dua orang lainnya, konsultan pengawas proyek itu yang masing-masing berinisial HFW dan DR, serta pelaksana proyek berinisial SHS.
 
Kepala Subdit Tipikor Polda Metro Jaya, AKBP Ajie Indra Dwiatma mengatakan kelima orang itu diduga melakukan tindak korupsi proyek pelebaran jalan dari APBD Kota Depok 2012. Dia juga mengatakan, ditetapkannya dua pejabat Pemkot Depok karena keduanya memenangkan PT Hutabatudua milik SHS pada proses lelang.
 
Pemenangan lelang itu dibantu oleh konsultan pengawas yang ditunjuk dinas tersebut, yang berinisial HFW dan DR. ”Setelah dua kali kami perikas, langsung kelimanya kami tetapkan tersangka,” terangnya juga kepada INDOPOS (JPNN Grup), kemarin (15/12). Dia juga mengatakan, dugaan korupsi itu diusut setelah adanya laporan dari LSM setempat.

”Setelah kami selidiki, proyek itu memang terbukti melanggar. Tidak sesuai dengan petunjuk pekerjaan,”  tegasnya juga. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menambahkan penetapan tersangka kepada kelimanya karena mereka tidak melaksanakan proyek sesuai petunjuk teknis kontrak.

Di mana dalam petunjuk pengerjaan itu, pelaksana proyek harus mengerjakan penambahan jalan dari 50 meter menjadi 100 meter. Akan tetapi dalam pelaksanaan ruas jalan itu tetap sama alias tidak ditambah sama sekali. Artinya, proyek itu masih sama yakni 50 meter. Proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon-Mahoni itu dikerjakan pada akhir 2012 silam.
     
”Kelimanya belum kami tahan, karena kooperatif.  Tetapi pencekalan sudah kami lakukan. Bukti pelanggarannya sudah kami kantongi. Saat ini kami sedang pendalaman bersama saksi ahli,” paparnya.

Informasi yang diterima INDOPOS (JPNN Grup), penyidikan oleh Polda Metro Jaya dilakukan sejak awal 2013 lalu.

Setelah dilaporkan LSM di Kota Depok akhir Februari 2013 lalu. LSM itu melaporkan proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon-Mahogani tidak sesuai petunjuk teknis pekerjaan atau spesifikasi sepanjang 100 meter hingga diduga merugikan keuangan negara.

Rikwanto juga menerangkan, keterlibatan Ronni Gurfoni dan Tedi Jumena karena sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang bertanggungjawab atas anggaran proyek. Keduanya melakukan penandatangan pencairan dana hasil pengerjaan kepada SHS tanpa mengontrol.
 
Sementara, HFW dan DR yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas pekerjaan terbukti memberikan laporan palsu terkait spek proyek tersebut. ”Jadi jelas mereka yang bertanggungjawab atas anggaran negara yang dikeluarkan. Kemungkinan besar ada persekongkolan diantara kelima orang ini,” cetusnya.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan 9 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Saat dikonfirmasi INDOPOS (JPNN Grup), Ronni Gufroni enggan berkomentar terkait status tersangka yang dia sandang setelah ditetapkan Polda Metro Jaya. ”Saya tidak tahu apa-apa. Silahkan tanya polda saja. Saya akan datang kalau diperlukan keterangannya oleh penyidik. Sudah ya saya banyak urusan,” cetusnya sambil menutup telepon dengan nada kesal. (cok)


DEPOK- Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon-Mahogani sebesar Rp 2 miliar di Kelurahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News