Dua Pejabat Pemprov Jatim Penyuap DPRD Segera Diadili
jpnn.com, JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengawasan dan pemantauan atas revisi peraturan daerah (perda) dan penggunaan anggaran Pemprov Jatim Tahun 2017 bakal segera diadili. Hari ini (3/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka nya ke tahap penuntutan.
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto dan ajudannya yang bernama Anang Basuki Rahmat (ABR), serta Kadis Peternakan Jawa Timur Rohayati.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka BH, ABR, dan ROH dalam kasus indikasi suap terhadap anggota DPRD Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas akan dilimpah ke pengadilan untuk ditetapkan jadwal sidang.
Rencananya, ketiga tersangka suap akan diadili di Surabaya. "Para tersangka dibawa ke Rutan Medaeng untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya," papar Febri.
Untuk diketahui, KPK dalam kasus ini juga menjerat dua legislator di DPRD Jatim takni M Basuki dan M Kabil Mubarok. Keduanya menjadi tersangka penerima suap dari Bambang, Rohayati dan Anang Basuki.(put/jpc)
Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengawasan dan pemantauan atas revisi peraturan daerah (perda) dan penggunaan anggaran Pemprov Jatim Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK