Dua Pejabat Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Telur
Rabu, 04 Desember 2019 – 01:30 WIB

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto. Foto: Antara Aceh/M Haris SA
BACA JUGA: Pegawai Bank Tewas Terlindas Truk, Kondisi Badan Korban Sampai Remuk
"Sejak perkara ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, UPTD BTRN telah melakukan penyetoran hasil penjualan telur sesuai aturan. Hasil penjualan telur sejak September 2019 mencapai Rp6,2 miliar, disetor ke kas daerah," papar Kombes Pol Trisno Riyanto.(antara/jpnn)
Dua pejabat Dinas Peternakan Aceh resmi ditetapkan Polresta Banda Aceh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi telur dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Cambuk Illiza
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Gajah RK