Dua Pejabat Tersangka, Gubernur Kumpulkan Seluruh Pejabat
jpnn.com - PADANG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rosman Effendi, mantan Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan yang saat ini menjabat Kepala Badan Diklat Sumbar menghadap Sekprov Sumbar Ali Asmar, di Escape Building Kantor Gubernur, Selasa (7/10).
Pantauan Padang Ekspres (JPNN Grup), Rosman Effendi terlihat berada di kantor gubernur pukul 11.00. Lokasi yang ditujunya adalah ruangan kerja Sekprov Sumbar Ali Asmar di lantai II Escape Building.
Saat sampai di Escape Building, Rosman Effendi menyapa awak media yang sebetulnya ingin bertanya terkait kasus dugaan korupsi makan minum di lingkungan Sekretariat Kabupaten Pessel tahun 2011 yang menyeretnya. Namun, dia tidak mau berkomentar dan hanya berlalu masuk ke arah ruangan Sekprov.
Sekitar setengah jam kemudian, Rosman Effendi ke luar ruangan, namun tetap tidak sepatah kata pun pernyataan soal kasus yang membelitnya. Dia hanya mempercepat langkah menghindari awak media.
Sekprov Sumbar Ali Asmar mengakui baru menerima kedatangan Rosman Effendi di ruang kerjanya. Kata mantan Sekko Padangpanjang ini, kedatangan Rosman Effendi terkait pemberitaan media massa yang menyebutkan bahwa dirinya sudah berstatus tersangka saat menjabat Sekkab Pessel, mengutip keterangan dari kejaksaan.
"Dari pengakuan beliau (Rosman Effendi, red) ke saya, dia tak tahu dengan penetapan status (tersangka) itu. Dia tahunya, setelah membaca berita di media massa dan wartawan yang menghubungi untuk minta konfirmasi,"Â kata Ali Asmar.
Kata Ali Asmar, dalam waktu dekat gubernur akan mengumpulkan pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar. Tujuannya mengingatkan kembali agar tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan konsekwensi hukum di kemudian hari.
Para pejabat selalu diingatkan agar tidak melanggar aturan dalam melaksanakan tugas. "Patuhi aturan yang ada, supaya tidak terseret persoalan hukum. Pertemuan ini juga sekaitan dengan telah ditetapkannya dua pejabat Pemprov Sumbar sebagai tersangka, pada dua kasus yang berbeda,"Â ucapnya.
Ali Asmar menyatakan, Pemprov tidak akan memberikan bantuan hukum pada pejabat yang tersangkut proses hukum. Namun, pihaknya akan menyerahkan kepada Korpri. “Nanti kami akan minta agar Kopri dapat memberikan bantuan hukum terhadap dua pejabat pemprov tersebut. Sekretaris Kopri kan dari PNS juga," ujarnya.
PADANG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rosman Effendi, mantan Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan yang saat ini menjabat Kepala Badan Diklat
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena