Dua Pejabat Tersangka, Gubernur Kumpulkan Seluruh Pejabat
Seperti diberitakan Padang Ekspres kemarin, Kejaksaan Negeri (Kajari) Painan, Pessel menetapkan mantan Sekkab Pessel Rosman Effendi sebagai tersangka. Kajari Painan Laswan didampingi Kasi Intel Jentanamal mengatakan, pria yang menjabat Sekkab Pessel periode 2008-2012 itu ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat korupsi biaya makan minum di lingkungan Setkab Pessel tahun 2011.
Penetapan sebagai tersangka oleh Kajari Painan itu, berdasarkan surat nomor 01.N3.19./FD.1/10/20 14, tanggal 3 Oktober 2014, dengan nilai kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 112,5 juta.
"Saat ini kejaksaan memang belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan, penahanan itu dilakukan. Terutama sekali bila tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan jaksa nantinya,"Â ujarnya.
Dia menjadi pejabat yang kedua di lingkungan Pemprov Sumbar ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi menetapkan Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Permukiman Sumbar Firman Dalil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Diklat Provinsi Sumbar. (ayu)
PADANG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rosman Effendi, mantan Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan yang saat ini menjabat Kepala Badan Diklat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda