Dua Pejabat Unsri Tersangka
Kamis, 05 April 2012 – 21:08 WIB

Dua Pejabat Unsri Tersangka
JAKARTA- Dua pejabat Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Keduanya diduga korupsi dengan cara menggelembungkan harga (mark-up) pengadaan alat laboratorium dan mebelair.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman menyebutkan, identitas keduanya adalah HMY yang berperan sebagai ketua panitia lelang, dan ID yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada proyek senilai Rp 47 miliar yang berlangsung tahun 2010 itu.
Disebutkan Adi, HMY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-22/F.2/Fd.1/03/2012 tertanggal 5 Maret 2012 dan ID Nomor Print-23/F.2/Fd.1/03/2012 tertanggal 5 Maret 2012. "Nilai kerugian negaranya masih kita hitung," kata Adi di Jakarta, Kamis (5/4).
Sementara untuk menguatkan sangkaan bahwa mereka telah melakukan korupsi, tambah Adi, sejumlah saksi sejak dua pekan lalu sudah diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
JAKARTA- Dua pejabat Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Keduanya
BERITA TERKAIT
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah