Dua Pejabat Unsri Tersangka
Kamis, 05 April 2012 – 21:08 WIB
JAKARTA- Dua pejabat Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Keduanya diduga korupsi dengan cara menggelembungkan harga (mark-up) pengadaan alat laboratorium dan mebelair.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman menyebutkan, identitas keduanya adalah HMY yang berperan sebagai ketua panitia lelang, dan ID yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada proyek senilai Rp 47 miliar yang berlangsung tahun 2010 itu.
Disebutkan Adi, HMY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-22/F.2/Fd.1/03/2012 tertanggal 5 Maret 2012 dan ID Nomor Print-23/F.2/Fd.1/03/2012 tertanggal 5 Maret 2012. "Nilai kerugian negaranya masih kita hitung," kata Adi di Jakarta, Kamis (5/4).
Sementara untuk menguatkan sangkaan bahwa mereka telah melakukan korupsi, tambah Adi, sejumlah saksi sejak dua pekan lalu sudah diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
JAKARTA- Dua pejabat Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Keduanya
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi