Dua Pekan Jelang Lebaran Angka Kriminalitas Naik 7 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Data statistik kejahatan Mabes Polri mencatat bahwa angka kriminalitas di seluruh Indonesia pada dua pekan jelang Hari Raya Idulfitri, tercatat naik 7,04 persen.
"Di pekan ke-20, ada kenaikan 7,04 persen angka kriminalitas bila dibandingkan pekan ke-19," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/5).
Ramadhan menuturkan, pada pekan ke-19 tahun 2020 atau awal Mei 2020 tercatat terjadi 3.481 kasus kriminalitas. Di pekan ke 20 tahun ini atau pekan kedua bulan Mei, jumlah kasus kriminalitas naik 245 kasus menjadi 3.726 kasus.
Ramadhan pun meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada jika hendak keluar rumah.
Dia pun mengingatkan sebaiknya masyarakat tetap mematuhi kebijakan PSBB untuk tinggal di rumah. Jika harus ke luar rumah diminta wajib menggunakan masker dan mematuhi aturan PSBB.
"Jika harus bepergian, gunakan kendaraan pribadi, pastikan kendaraan diparkir di tempat aman, perhatikan lingkungan sekitar. Lapor ke Kepolisian terdekat bila menemukan sesuatu yang mencurigakan atau mengancam keamanan," katanya.
"Kapolri juga sudah memberikan arahan perihal beraktivitas saat pandemi. Kapolri minta semua warga ikuti anjuran para ulama dan pemerintah. ?Kalau semua masyarakat mengikuti anjuran pemerintah maka negara ini akan menang melawan corona," kata Ramadhan menirukan pesan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (antara/jpnn
Data statistik kejahatan Mabes Polri mencatat bahwa angka kriminalitas di seluruh Indonesia pada dua pekan jelang Hari Raya Idulfitri, tercatat naik 7,04 persen.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral