Dua Pekan Tentukan Ketua KY

Dua Pekan Tentukan Ketua KY
Dua Pekan Tentukan Ketua KY
JAKARTA -- Komisi III DPR sudah merampungkan tugasnya memilih tujuh anggota Komisi Yudisial (KY). Selanjutnya, para komisioner terpilih bakal memilih ketua dan wakil ketua dua pekan setelah Keputusan Presiden (Kepres) pengangkatan mereka turun.

"Setelah Keppres turun, ada waktu dua minggu untuk mereka memilih pimpinan KY," kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Jakarta kemarin (4/12). Pemilihan tersebut, kata Aziz, akan dilakukan oleh para komisioner anyar tersebut. Sebab, kata dia, Undang-Undang nomor 22/2004 tentang KY menyebutkan bahwa pimpinan dipilih dari dan oleh anggota KY. "Tidak bisa berdasarkan peringkat hasil uji kelayakan, atau tes apapun. Secara internal, mereka sendiri yang menentukan," tegasnya.

Bahkan, kata Aziz, fraksi-fraksi maupun pimpinan Komisi III juga tidak berhak mengajukan komisioner tertentu sebagai calon. Itu merupakan bentuk intervensi terhadap lembaga pengawas hakim tersebut. Karena itu, Aziz menilai upaya Ketua Komisi III Benny K. Harman mendorong hakim agung Abbas Said sebagai Ketua KY tidak tepat. "Bisa dibawa ke BK (Badan Kehormatan, Red.) kalau mendorong calon tertentu," katanya.

Di sisi lain, Aziz mengakui, Abbas kini menjadi sorotan berbagai pihak. Sejumlah LSM menilai dia bukan figur hakim agung yang berintegritas. Dia disebut menunggak ribuan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tunggakan perkara itu juga diakui oleh Ketua MA Harifin Tumpa.

JAKARTA -- Komisi III DPR sudah merampungkan tugasnya memilih tujuh anggota Komisi Yudisial (KY). Selanjutnya, para komisioner terpilih bakal memilih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News