Dua Pekerja di Sangihe Meninggal Dunia, Ahli Waris Dapat Santunan Sebegini
jpnn.com, SANGIHE - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan santunan kepada ahli waris dua pekerja yang meninggal dunia saat bertugas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe Dokta Pangandaheng mengatakan kedua ahli waris yang menerima santunan adalah Ahusta Daromes dan Dela.
Keduanya mendapat santunan masing-masing senilai Rp 42 juta.
"Kami telah menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris pekerja, yaitu perangkat kampung dan sopir angkutan kota yang meninggal dunia di Kecamatan Tabukan Utara," kata Dokta sebagaimana dikutio dari Antara, Kamis (7/4).
Menurut Dokta, Pemkab Kepulauan Sangihe sejak lima tahun lalu memberikan jaminan pelindungan sosial kepada pekerja formal dan informal di wilayahnya.
“Pemkab Sangihe mengikutsertakan tenaga kerja di daerah ini, baik pekerja formal maupun informal, (dalam program jaminan sosial), sehingga ada jaminan dari pemerintah saat mereka melaksanakan tugas," ujar dia.
Selain memberikan jaminan kematian, pemerintah kabupaten juga memberikan jaminan pelindungan dari kecelakaan kerja kepada pekerja di wilayahnya. (antara/jpnn)
Pemkab Sangihe memberikan santunan terhadap dua ahli waris pekerja yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Terus Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja