Dua Pekerja di Sangihe Meninggal Dunia, Ahli Waris Dapat Santunan Sebegini
jpnn.com, SANGIHE - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan santunan kepada ahli waris dua pekerja yang meninggal dunia saat bertugas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe Dokta Pangandaheng mengatakan kedua ahli waris yang menerima santunan adalah Ahusta Daromes dan Dela.
Keduanya mendapat santunan masing-masing senilai Rp 42 juta.
"Kami telah menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris pekerja, yaitu perangkat kampung dan sopir angkutan kota yang meninggal dunia di Kecamatan Tabukan Utara," kata Dokta sebagaimana dikutio dari Antara, Kamis (7/4).
Menurut Dokta, Pemkab Kepulauan Sangihe sejak lima tahun lalu memberikan jaminan pelindungan sosial kepada pekerja formal dan informal di wilayahnya.
“Pemkab Sangihe mengikutsertakan tenaga kerja di daerah ini, baik pekerja formal maupun informal, (dalam program jaminan sosial), sehingga ada jaminan dari pemerintah saat mereka melaksanakan tugas," ujar dia.
Selain memberikan jaminan kematian, pemerintah kabupaten juga memberikan jaminan pelindungan dari kecelakaan kerja kepada pekerja di wilayahnya. (antara/jpnn)
Pemkab Sangihe memberikan santunan terhadap dua ahli waris pekerja yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Alumni ITB Diimbau Mendukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%
- Kemnaker Dorong Persiapan Tenaga Magang yang Dikirim ke Jepang Lebih Matang
- Naker Fest Jakarta Siap Hadirkan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan, Catat Tanggalnya!
- Kemendagri Siap Dampingi Pemda Perluas Jaminan Keselamatan Kerja bagi Pekerja Informal