Dua Pelajar Curi Motor untuk Jalan-Jalan
Jumat, 13 Januari 2012 – 03:30 WIB
Kepada polisi WRT nekat mencuri motor karena ingin memiliki sepeda motor untuk jalan-jalan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, WRT diduga ikut jaringan pencurian motor antar pulau, dan saat ini Polsek Batuaji masih mengembangkan kasus tersebut. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara," tegas Turnip.
Baca Juga:
Sementara Ls, 15, mencuri sepeda motor Supra X 125 BP 2126 FA milik Siti Nafsiah saat diparkir di depan warnet Tibancentre, Sabtu (31/12) silam. Kanit Resrim Sekupang Iptu Feri Kuswanto mengatakan, Siti melapor kehilangan motornya sejak 31 Desember 2011 lalu yang dipakai suaminya untuk mengojek.
Kejadian itu berawal ketika pelaku melihat motor tersebut parkir di depan warnet tanpa dikunci stangnya. "Awalnya dia tak berniat mencuri, tapi karena ada kesempatan timbul niat pelaku untuk mencuri," terangnya
Setelah melihat keadaan aman, pelaku lansung mendorong motor tersebut hingga sampai dirumahnya di Tibankampung. Sesampainya dirumah, pelaku pun langsung merusak kunci motor tersebut mengunakan obeng dan membawa motor curianya ke Tembesi. "Motor tersebut hanya dipreteli bagian depannya dan plat nomor juga dicopot," kata Feri.
BATAM - Dua pelajar di Batam mencuri sepeda motor untuk jalan-jalan. Di Batuaji, WRT, 15, siswa SMP mencuri sepeda motor Vega ZR Biru BP 5512 FY
BERITA TERKAIT
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis