Dua Pelajar Curi Motor untuk Uang Jajan
Rabu, 07 November 2012 – 00:46 WIB
BATAM - Pernah dihukum penjara dalam kasus pencurian sepeda motor tidak membuat pelajar kelas 3 SMP di Batam ini jera. Malah GM yang masih berusia 16 tahun ini kembali mengulangi perbuatannya. Alasannya untuk tambahan jajan. Sebelum pembacaan putusan, kedua terdakwa yang masih berstatus pelajar sekolah ini memohon keringanan. Dalam pembelaan itu mereka menyatakan masih berkeinginan untuk melanjutkan sekolah dan berjanji tak mengulangi perbuatanya lagi.
Oleh hakim Sorta Ria Neva, GM divonis bersalah melanggar pasal 363 ayat 4 KUHP. GM pun mendapat hukuman sepuluh bulan lebih tinggi dari temannya RS, 14, yang sama-sama melakukan curamor.
Baca Juga:
RS divonis delapan bulan. Hukuman lebih tinggi ini diputuskan Sorta setelah mengetahui bahwa GM pernah dipenjara dalam kasus yang sama.
Baca Juga:
BATAM - Pernah dihukum penjara dalam kasus pencurian sepeda motor tidak membuat pelajar kelas 3 SMP di Batam ini jera. Malah GM yang masih berusia
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground