Dua Pelajar Curi Motor untuk Uang Jajan
Rabu, 07 November 2012 – 00:46 WIB
Namun bagi Sorta, hukuman untuk kedua terdakwa dirasa perlu untuk memberi efek jera. Setelah mempertimbangkan berbagai hal, Sorta akhirnya memvonis GM selama 10 bulan penjara dan 8 bulan penjara untuk RS.
Baca Juga:
"Saya harap setelah putusan ini, saya tak pernah lagi bertemu dengan kalian berdua. Belajarlah yang rajin," ujar Sorta di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/11).
Hukuman kedua terdakwa lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa. Kedua remaja ini pun langsung menerima putusan itu daripada banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Diketahui, kedua pelajar ini melakukan aksinya pada bulan Agustus lalu di depan komplek Baloi Permai. Aksi pencurian itu terjadi lantaran melihat sepeda motor yang stang nya tak dikunci. (she)
BATAM - Pernah dihukum penjara dalam kasus pencurian sepeda motor tidak membuat pelajar kelas 3 SMP di Batam ini jera. Malah GM yang masih berusia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya