Dua Pelajar Curi Motor untuk Uang Jajan

Dua Pelajar Curi Motor untuk Uang Jajan
Dua Pelajar Curi Motor untuk Uang Jajan
Namun bagi Sorta, hukuman untuk kedua terdakwa dirasa perlu untuk memberi efek jera. Setelah mempertimbangkan berbagai hal, Sorta akhirnya memvonis GM selama 10 bulan penjara dan 8 bulan penjara untuk RS.

"Saya harap setelah putusan ini, saya tak pernah lagi bertemu dengan kalian berdua. Belajarlah yang rajin," ujar Sorta di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/11).

Hukuman kedua terdakwa lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa. Kedua remaja ini pun langsung menerima putusan itu daripada banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Diketahui, kedua pelajar ini melakukan aksinya pada bulan Agustus lalu di depan komplek Baloi Permai. Aksi pencurian itu terjadi lantaran melihat sepeda motor yang stang nya tak dikunci. (she)

BATAM - Pernah dihukum penjara dalam kasus pencurian sepeda motor tidak membuat pelajar kelas 3 SMP di Batam ini jera. Malah GM yang masih berusia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News