Dua Pelajar di Denpasar Ditetapkan Tersangka Pembuangan Bayi

Dua Pelajar di Denpasar Ditetapkan Tersangka Pembuangan Bayi
Dua pelaku pembuangan bayi di Denpasar, Bali ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Dua pelajar berinisial MAP, 19, dan NAW, 16, pelaku pembuangan bayi di areal Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan, Bali, ditangkap polisi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi di Denpasar, Bali, Selasa, mengatakan alasan kedua pelaku menelantarkan bayi perempuan tersebut pada Selasa (20/6) karena takut diketahui orang tua mereka.

"Kedua pelaku mengakui secara bersama-sama melakukan perbuatan membuang atau menelantarkan anak tersebut di mana bayi tersebut adalah hasil hubungan kedua pelaku di luar pernikahan," kata Sukadi.

Pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut berinisial  NAW asal Denpasar dan MAP asal Jember, Jawa Timur. Pelaku MAP merupakan orang yang pada waktu penemuan bayi tersebut berstatus sebagai saksi atau orang yang pertama kali menemukan sang bayi.

Kedua pelaku berhasil diamankan polisi pada Jumat (23/6) di tempat tinggal mereka masing-masing di Denpasar, Bali.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi di Polsek Denpasar Selatan, penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku MAP baru melahirkan bayi tersebut pada Senin (19/6), pukul 11.00 WITA di Puskesmas Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) Denpasar, Jalan Pulau Buru.

Saat hendak melahirkan pelaku perempuan itu diantar dan ditemani pelaku laki-laki NAW.

Setelah melahirkan sang bayi, kedua pelaku nekat membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tua mereka masing-masing.

Dua pelajar berinisial MAP, 19, dan NAW, 16, pelaku pembuangan bayi di areal Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan, Bali, ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News