Dua Pelajar Diringkus Setelah Tepergok Melakukan Perbuatan Terlarang, Nih Fotonya
jpnn.com, BOGOR - Polsek Parung Polres Bogor meringkus dua remaja berstatus pelajar, berinisial DD (16) dan OM (17), setelah kedapatan melakukan perbuatan terlarang yakni menjambret ponsel milik AR (19), di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami bersama warga telah berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan, dan kedua orang pelaku ini berstatus pelajar, berinisial DD dan OM," ujar Kapolsek Parung Kompol Puji Astono, di Bogor, Minggu (26/7).
Dia menerangkan peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu (25/7) petang saat AR tengah melaksanakan lari sore bersama dua temannya di Kampung Malang Tengah, Desa Ciseeng, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Kemudian AR dipepet oleh DD dan OM yang berboncengan menggunakan sepeda motor, dan langsung merampas ponsel yang digenggam oleh AR.
“Korban yang berteriak menjadi perhatian warga lainnya dan petugas yang sedang berpatroli kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku itu,” kata Puji lagi.
Menurutnya, dari tangan kedua pelaku DD dan OM didapat sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor yang digunakan untuk menjambret, dan satu unit ponsel milik korban yang dirampas pelaku.
“Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya lagi.(Ant/jpnn)
Polsek Parung Polres Bogor meringkus dua remaja berstatus pelajar, berinisial DD (16) dan OM (17), setelah kedapatan melakukan perbuatan terlarang di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi