Dua Pelajar Jambret Mantan Guru

Dua Pelajar Jambret Mantan Guru
Dua Pelajar Jambret Mantan Guru
Tersangka Rn dan Ts  mengakui jika perbuatan yang tidak pantas ditiru itu berawal saat seminggu sebelumnya, keduanya duduk di pinggir jalan dan saling ejek nyali. Merasa tidak terima disebut penakut berbuat kriminal yakni jambret, akhirnya keduanya sepakat untuk beraksi dan membuktikan nyali keberaniannya. Berawal saat keduanya jalan-jalan ke arah pelabuhan  dan hendak menjambret korban, namun sayang saat itu  gagal mendapatkan hasil. Selanjutnya keduanya beralih ke tempat kejadian perkara (TKP), yakni dengan menunggu korban di Puncak Arfak namun keduanya kembali gagal dan  melanjutkan menjambret korban di Melati Raya.

jadiannya berawal saat kedua pelaku  itu  membuntuti korban dari Terminal Remu, melihat korban seorang wanita yang membonceng anaknya, kemudian tersangka mengikutinya. Sesampainya  di TKP, tersangka langsung beraksi menjambret korban yang ternyata ibu gurunya sendiri itu. Korban yang dijambret pada malam Jumat sekitar pukul 23.00 WIT, terkejut ketika mantan muridnya itu menarik tas miliknya yang berisi uang tunai Rp 4 juta dan emas seberat 60 gram.

Untuk mempertahankan barang berharga miliknya itu, korban bahkan sempat terseret dari motornya. Akhirnya kedua oknum pelajar itu dibekuk polisi   dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya  terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menanggapi  beberapa kasus kriminal yang belakangan ini melibatkan oknum pelajar, termasuk kasus jambret yang melibatkan tersangka Rn dan Ts, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sorong, T Sibagariang, S.IP mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.

SORONG-Dalam pemeriksaan, dua oknum pelajar, Rn (15) dan Ts (14) yang ditahan polisi karena terlibat dalam kasus jambret menyesali  perbuatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News