Dua Pelajar Pembuang Bayi Jadi Tersangka
Eru mengatakan hasil pemeriksaan penyidik terhadap kedua tersangka itu,ditetapkan ZA terancam Pasal 80 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak, dan Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan.
Sedangkan untuk tersangka RD terancam dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin mengatakan kronologis penemuan mayat bayi itu berdasarkan keterangan saksi berinisial ZH, yang pada Rabu (24/7) sekitar pukul 06.00 WITA dia bermaksud membuang ludah di jendela kamar rumahnya.
Saat melihat keluar jendela, matanya langsung tertuju pada sesosok mayat bayi beserta ari-arinya dengan posisi tertelungkup.
Kemudian saksi langsung memberitahukan kepada keluarganya dan warga sekitar kemudian menghubungi pihak Polsek setempat.
Selanjutnya anggota Polsek Banjarmasin Utara, Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Tim Inafis Polresta Banjarmasin melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekitar TKP.
Seusai olah TKP, ujar Taufiq, mayat bayi tersebut langsung dievakuasi ke kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulun Banjarmasin untuk membuat visum mayat. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan dua orang pelajar berinisial ZA (14) dan RD (16) menjadi tersangka dalam kasus pembuangan bayi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Perempuan di Perkebunan Warga
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- Bea Cukai Kenalkan Tugas dan Fungsinya ke Pelajar SMP dan SMA Lewat Kegiatan Ini
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Siti Fauziah: Pelibatan Mahasiswa Sangat Penting, Karena Bukan Sekadar Pelajar
- Bea Cukai Proaktif Diseminasi Peraturan ke Para Pelajar